Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) Dinas sosial daerah kabupaten/kota memeriksa dan mengesahkan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial dengan memperhatikan jumlah PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan.
(3) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Kementerian Sosial dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi.
(4) Kementerian Sosial MENETAPKAN penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan.
(5) Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
