Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali akan ditetapkan oleh Menteri sebagai PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN.
(2) Penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sejak peserta PBI Jaminan Kesehatan diaktifkan kembali.
(3) Penetapan PBI Jaminan Kesehatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada periode berikutnya.
Koreksi Anda
