Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai PBI Jaminan Kesehatan. (2) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaiki data dirinya dengan melaporkan kepada kantor desa/kelurahan/nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota paling banyak 2 (dua) kali periode pemutakhiran DTSEN. (3) Dalam hal peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali kepesertaannya namun belum melakukan perbaikan data selama 2 (dua) kali periode pemutakhiran DTSEN, peserta PBI Jaminan Kesehatan dapat tetap aktif kepesertaannya dan diberikan layanan kesehatan sepanjang ditemukan memiliki penyakit kronis atau katastropik. (4) Penyakit kronis atau katastropik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan surat keterangan dokter di fasilitas kesehatan. (5) Dalam hal peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak memperbaiki data dirinya dengan melaporkan kepada kantor desa/kelurahan/nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta PBI Jaminan Kesehatan akan dinonaktifkan. (6) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagai PBI Jaminan Kesehatan dan telah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengaktifan kembali.
Koreksi Anda