Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran. (3) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. (4) Surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan dan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat dengan cara: a. peserta PBI Jaminan Kesehatan atau yang mewakili menyampaikan melalui kanal layanan administrasi kepesertaan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan; atau b. dinas sosial kabupaten/kota menyampaikan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial dan/atau badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. (5) Dalam hal kelengkapan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial, Kementerian Sosial akan memeriksa kelengkapan surat sebelum diteruskan kepada kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota. (6) Kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat memeriksa dan memproses surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan dan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk mengaktifkan kembali sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan melalui sistem informasi badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat langsung menerima layanan kesehatan. (8) Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan data pengaktifan kembali sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial. (9) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data pengaktifan kembali kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kementerian Sosial. (10) Kementerian Sosial MENETAPKAN pengaktifan kembali sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (11) Kementerian Sosial menginformasikan penetapan pengaktifan kembali sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Koreksi Anda