Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dapat diperoleh dari laporan kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat berdasarkan:
a. pemeriksaan rutin internal;
b. laporan dari masyarakat; dan/atau
c. informasi dari instansi yang berwenang.
(2) Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan usulan penghapusan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Sosial.
(4) Kementerian Sosial MENETAPKAN penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(5) Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
