Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat bersumber dari laporan anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili. (2) Anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaporkan kepada: a. dinas sosial kabupaten/kota; atau b. kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan kabupaten/kota setempat. (3) Selain bersumber dari laporan yang dilakukan oleh anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau pihak lain yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dapat bersumber dari: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. instansi yang menangani administrasi kependudukan; atau c. perangkat daerah yang menangani pemakaman. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor desa/kelurahan/nama lain atau dari instansi yang berwenang. (5) Dinas sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaporkan usulan penghapusan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial. (6) Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaporkan usulan penghapusan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial. (7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kementerian Sosial berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (6). (8) Kementerian Sosial MENETAPKAN penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (9) Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Koreksi Anda