Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, peserta PBI Jaminan Kesehatan atau pemberi kerja dapat melaporkan melalui kanal layanan administrasi kepesertaan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. (2) Kantor badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan permohonan usulan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Sosial. (4) Kementerian Sosial MENETAPKAN penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (5) Kementerian Sosial menginformasikan penetapan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dilakukan melalui tata persuratan atau aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan/atau terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial.
Koreksi Anda