Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN.
(2) Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan mengesahkan perbaikan data melalui aplikasi satuan kerja yang mengelola data dan informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
(4) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Sosial dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi.
Koreksi Anda
