Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan yang dilakukan oleh badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi perbaikan data dengan menunjukkan dokumen kependudukan yang sah; atau b. konsolidasi data kependudukan yang berasal dari kementerian yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. (2) Kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan melaporkan usulan perbaikan data ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan usulan perbaikan data kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan kepada Kementerian Sosial berdasarkan laporan dari kantor pusat badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda