Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan usulan yang dilakukan oleh: a. badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan; dan/atau b. dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data kependudukan yang berasal dari kementerian yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
Koreksi Anda