Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berdasarkan usulan yang dilakukan oleh:
a. badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan;
dan/atau
b. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data kependudukan yang berasal dari kementerian yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
Koreksi Anda
