Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari data yang sudah didaftarkan di dalam berkas induk badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan DTSEN.
(2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan domisili;
b. perubahan nama;
c. perubahan tanggal lahir;
d. perbaikan jenis kelamin; dan/atau
e. perbaikan NIK.
(3) Perbaikan data berupa perbaikan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukan bagi bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
