Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Penambahan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat dalam DTSEN; dan
b. melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
