Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN; b. terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan c. belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. (2) Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. DTSEN; b. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; c. korban bencana pascabencana; d. pekerja yang memasuki masa pensiun; e. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; f. bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan; g. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau h. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. (3) Penggantian PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan dengan ketentuan: a. bayi yang dilahirkan baik yang mendapatkan layanan kesehatan maupun yang tidak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan b. berusia 0 (nol) sampai dengan 11(sebelas) bulan. (4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan dari desa/kelurahan/nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. (5) Dalam hal penggantian PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari bayi yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara otomatis mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sejak terdaftar di badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. (6) Bayi yang dilahirkan tidak di fasilitas kesehatan atau di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaporkan kepada kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda