Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN;
b. meninggal dunia; atau
c. terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan.
Koreksi Anda
