Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN; b. meninggal dunia; atau c. terdaftar lebih dari 1 (satu) segmen kepesertaan.
Koreksi Anda