Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Sosial menyampaikan hasil penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan hasil penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menginformasikan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan kepada peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda