Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap bulan oleh Menteri.
Koreksi Anda
