Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
(2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
a. substantif; dan
b. administratif.
(3) Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. penghapusan;
b. penggantian; atau
c. penambahan.
(4) Perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
