Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. (2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. substantif; dan b. administratif. (3) Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penghapusan; b. penggantian; atau c. penambahan. (4) Perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda