Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat: a. penduduk warga negara INDONESIA; b. memiliki NIK; dan c. terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). (2) Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dapat dimutasi menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda