Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) didaftarkan dalam DTSEN paling lambat 2 (dua) kali periode pemutakhiran.
(2) Pendaftaran dalam DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
