Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sejak peserta PBI Jaminan Kesehatan terdaftar di badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
