Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN. (2) Dalam hal kondisi : a. situasi kebencanaan; b. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani; c. kondisi lain yang mengancam keselamatan atau kedaruratan; dan/atau d. sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, dapat menjadi dasar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda