Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN.
(2) Dalam hal kondisi :
a. situasi kebencanaan;
b. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani;
c. kondisi lain yang mengancam keselamatan atau kedaruratan; dan/atau
d. sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, dapat menjadi dasar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
