Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
