Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
(2) Penyampaian hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG.
Koreksi Anda
