Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Usulan Data yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berasal dari usulan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan kepada bupati/wali kota. (2) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data.
Koreksi Anda