Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Proses Usulan Data yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berasal dari desa/kelurahan/nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga;
b. kepala dusun;
c. kepala desa/lurah/nama lain;
d. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/atau
e. masyarakat kepada perangkat desa/kelurahan/ nama lain.
(2) Pengajuan Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan/nama lain dan disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat.
(3) Bupati/wali kota wajib melakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
