Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Proses Usulan Data yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berasal dari desa/kelurahan/nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga; b. kepala dusun; c. kepala desa/lurah/nama lain; d. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/atau e. masyarakat kepada perangkat desa/kelurahan/ nama lain. (2) Pengajuan Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan/nama lain dan disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat. (3) Bupati/wali kota wajib melakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda