Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Usulan Data oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berasal dari: a. desa/kelurahan/nama lain; dan/atau b. instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan dan/atau perubahan data individu dan keluarga. (3) Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi individu dan/atau keluarga yang layak menerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Koreksi Anda