Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap data yang diajukan oleh: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. Kementerian Sosial; atau c. masyarakat. (2) Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Proses Usulan Data; dan b. Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data. (3) Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data individu dan keluarga yang memiliki Peringkat Kesejahteraan Keluarga.
Koreksi Anda