Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemutakhiran DTSEN.
(2) Untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memperoleh DTSEN dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Pemutakhiran DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sinkronisasi DTSEN.
Koreksi Anda
