Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan masyarakat yang telah menggunakan DTSEN harus melaporkan secara tertulis dengan memberikan informasi penggunaan DTSEN kepada: a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; atau c. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya paling lama 1 (satu) bulan sejak penggunaan DTSEN selesai dilaksanakan. (2) Laporan informasi penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap penggunaan DTSEN.
Koreksi Anda