Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan masyarakat yang telah menggunakan DTSEN harus melaporkan secara tertulis dengan memberikan informasi penggunaan DTSEN kepada:
a. Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; atau
c. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya paling lama 1 (satu) bulan sejak penggunaan DTSEN selesai dilaksanakan.
(2) Laporan informasi penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap penggunaan DTSEN.
Koreksi Anda
