Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DTSEN yang diterima oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari satuan kerja pengelola data yang akan digunakan untuk melakukan pemutakhiran DTSEN, diberikan kepada petugas Verifikasi dan Validasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan membuat berita acara serah terima.
Koreksi Anda