Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melalui sistem informasi elektronik, kementerian/lembaga atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah wajib menindaklanjuti dengan naskah hukum kerja sama.
Koreksi Anda
