Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan DTSEN oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri, diberikan dengan ketentuan: a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data/wali data untuk menyiapkan DTSEN sesuai dengan permohonan; b. DTSEN yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data/wali data dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima; c. kepala satuan kerja pengelola data/wali data menyampaikan surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital; d. surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh pemohon dan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama; dan e. kepala satuan kerja pengelola data/wali data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan DTSEN. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. kementerian/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama; b. Pemerintah Daerah oleh kepala daerah; c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah oleh direktur; atau d. masyarakat oleh pimpinan lembaga atau individu.
Koreksi Anda