Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DTSEN oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan mitra penyalur dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja pengelola data. (2) Penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial dengan mitra penyalur. (3) Mitra penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bank penyalur, pos penyalur, atau pihak lain.
Koreksi Anda