Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penggunaan DTSEN oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan ketentuan: a. unit kerja mengajukan permintaan data kepada satuan kerja pengelola data; b. satuan kerja pengelola data memberikan data awal sesuai permintaan yang diajukan oleh unit kerja; c. unit kerja melakukan penyaringan data sesuai dengan kriteria program yang akan diberikan; d. unit kerja menyesuaikan data yang telah dilakukan penyaringan dengan kuota jumlah penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang tersedia; dan e. data calon penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang telah disesuaikan dengan kebutuhan program ditetapkan oleh unit kerja sebagai penerima manfaat/keluarga penerima manfaat.
Koreksi Anda