Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) DTSEN dijadikan sebagai acuan untuk:
a. bantuan sosial;
b. pemberdayaan sosial; dan/atau
c. program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
