Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DTSEN dijadikan sebagai acuan untuk: a. bantuan sosial; b. pemberdayaan sosial; dan/atau c. program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda