Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA; b. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi; c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat kabupaten/kota; d. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; dan e. pendataan TAGANA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id