Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA;
b. melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota lain di dalam dan di luar provinsi;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat kabupaten/kota;
d. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya; dan
e. pendataan TAGANA.
Koreksi Anda
