Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tentang TAGANA antar kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota di provinsi lain serta fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya;
d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, pengerahan, pengendalian dan pendanaan TAGANA di tingkat provinsi; dan
e. melakukan kompilasi data TAGANA tingkat provinsi.
Koreksi Anda
