Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Menteri memiliki kewenangan :
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan TAGANA;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria tentang TAGANA;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rekruitmen, pengorganisasian, pembinaan, pengembangan kapasitas, dan pengerahan TAGANA;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi aktivitas TAGANA;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap TAGANA;
f. melakukan koordinasi dengan dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota terhadap TAGANA;
g. menerbitkan surat keputusan anggota TAGANA dan NIAT;
h. melakukan kompilasi data TAGANA tingkat nasional.
Koreksi Anda
