Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Peraturan ini dibuat sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur mengenai Taruna Siaga Bencana yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
