Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini lebih lanjut akan ditetapkan lebih teknis dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Koreksi Anda