Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini lebih lanjut akan ditetapkan lebih teknis dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
