Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada Menteri Sosial.
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan.
(4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
