Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada gubernur. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan atas TAGANA di wilayahnya kepada Menteri Sosial. (3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan. (4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id