Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan TAGANA sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan TAGANA sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id