Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan TAGANA sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id