Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada kecamatan.
Koreksi Anda
