Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas TAGANA kepada kecamatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id