Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan monitoring untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA.
(3) Monitoring dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA.
(4) Monitoring dilakukan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan TAGANA.
Koreksi Anda
