Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan dan pelaksanaan tugas dari TAGANA.
Koreksi Anda
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan dan pelaksanaan tugas dari TAGANA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran