Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA di
provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan TAGANA di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kebijakan, program TAGANA di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
