Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota secara berjenjang. (2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana. (3) Mekanisme pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud ayat (2) sebagai berikut : a. Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota menilai dan menentukan perlunya pengerahan TAGANA; b. pengerahan TAGANA dilakukan secara berjenjang sesuai kondisi kebencanaan dan kebutuhan yang dihadapi dan dibuatkan surat tugas; dan c. TAGANA yang ditugaskan membuat laporan secara lisan dan tulisan kepada Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota yang menugaskan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id