Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota secara berjenjang.
(2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
(3) Mekanisme pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud ayat (2) sebagai berikut :
a. Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota menilai dan menentukan perlunya pengerahan TAGANA;
b. pengerahan TAGANA dilakukan secara berjenjang sesuai kondisi kebencanaan dan kebutuhan yang dihadapi dan dibuatkan surat tugas; dan
c. TAGANA yang ditugaskan membuat laporan secara lisan dan tulisan kepada Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota yang menugaskan.
Koreksi Anda
