Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh :
a. Menteri Sosial bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA;
b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA dilingkup provinsi; dan
c. bupati/walikota
c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA dilingkup kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Koreksi Anda
