Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh : a. Menteri Sosial bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA; b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA dilingkup provinsi; dan c. bupati/walikota c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA dilingkup kabupaten/kota. (2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas/instansi sosial provinsi dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
Koreksi Anda