Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id