Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
Koreksi Anda
