Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberian penghargaan Menteri Sosial bagi anggota TAGANA meliputi :
a. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan mengenai adanya anggota TAGANA yang berprestasi luar biasa dalam penanggulangan bencana kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi;
b. dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dimaksud;
c. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberian penghargaan anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
